PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan drainase memang harus segera diajukan.

"Dari tahun ke tahun pemerintah kota Palangka Raya semakin sering dihadapkan dengan permasalahan banjir akibat tata kelola dan sistem drainase yang tidak mumpuni," kata Mukarramah, Selasa (5/2/2019).

Hal ini disampaikannya terkait empat buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akhir pekan lalu.

Salah satu dari raperda yang diajukan tersebut adanraperda tentang pengelolaan drainase kota.

"Fraksi PDI Perjuangan menilai tepat kiranya bila pemerintah kota Palangka Raya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan ini," tegasnya.

--page

Fraksi PDI Perjuangan yang beranggotakan delapan orang ini juga menurut Mukarramah telah menyampaikan pemandangan Umum fraksi terkait pengajuan empat raperda tersebut.

Pemko Palangka Raya memang akhir pekan lalu mengajukan empat raperda untuk dibahas oleh DPRD.

Keempat raperda ini menurut Mukarramah, yaitu Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan Di Palangka Raya.

Kemudian, Raperda tentang Restribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat, dan Raaperda tentang Pengelolaan Pertamanan. (TESTI PRISCILLA/B-5)