BORNEONEWS, Palangka Raya – Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan keaslian kepemilikan tanah atas SPT yang dibuat mantan Kepala Desa (Kades) Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, M Saini Arif.
Pasalnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (5/3/2019), terdakwa mengatakan jika SPT yang dimiliki oleh warga, itu tidak wajib di registrasi oleh Desa.
“Untuk kepemilikan tanah sendiri itukan ada yang tidak teregistrasi di kelurahan/desa kenapa itu dijadikan dasar. Curiga saya karena itu tidak teregistrasi jadi keasliannya perlu dipertanyakan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik usai persidangan, Selasa (5/3/2019).
Ia menambahkan jika keterangan terdakwa dalam persidangan mengenai SPT tidak wajib diregistrasi tersebut tidak dapat diasumsikan, karena yang dapat mengansumsikan hal tersebut wajib atau tidaknya merupakan keterangan dari ahli.
“Tujuannya ada registrasi di kantor desa itu adalah supaya tidak adanya tumpang tindih, ini juga yang disampaikan ahli dari petanahan yang kami hadirkan kemarin. Justru oleh Kades SPT yang tidak teregistrasi itu malah diakui,” tambah Lilik.
--page
Sejauh ini, sudah 198 hektar lahan yang dibuatkan SPT oleh terdakwa. Dimana lahan tersebut dijual kepada investor yakni PT GAP, yang selanjutnya dijadikan area perkebunan kelapa sawit. (AGUS/B-5)








