BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Kota Palangka Raya Suhardi L Nigam mengatakan tepat rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan taman dibuat untuk membuat aturan baku aset ruang terbuka hijau (RTH) milik Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
"Saat ini pemerintah kota memiliki banyak sekali aset berupa taman dan ruang terbuka hijau, maka tepat kiranya ada aturan baku yang secara khusus melibatkan masyarakat untuk menjaga dan merawat taman-taman tersebut," kata Suhardi, Rabu (6/3/2019).
Pemko Palangka Raya memang akhir pekan lalu mengajukan empat raperda untuk dibahas oleh DPRD.
Keempat raperda ini menurut Suhardi, yaitu Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan Di Palangka Raya.
Kemudian, Raperda tentang Restribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat, dan Raaperda tentang Pengelolaan Pertamanan. (TESTI PRISCILLA/m)








