BORNEONEWS, Palangka Raya - Perbaikan kinerja pelayanan publik merupakan tanggung jawab semua pihak. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini.
"Kinerja pelayanan publik ini bukan hanya menjadi kewenangan pihak terkait seperti kewenangan Ombudsman perwakilan Kalteng sebagai lembaga yang mengawal pelayanan publik di Kalteng, namun tanggung jawab semua pihak," kata Diu, Rabu (6/3/2019).
Terutama, lanjut Diu, dalam hal ini ialah penyedia layanan publik itu sendiri.
"Kita juga mengimbau semua instansi pemerintah khususnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat untuk dapat mengaplikasikan kotak pengaduan di setiap instansi," tegasnya.
Perlunya SOPD memiliki kotak pengaduan atau tempat untuk pengelolaan pengaduan masyarakat tersebut lanjut Diu, tidak lain sebagai upaya membantu masyarakat dalam menyelesaikan setiap persoalan terkait pelayanan publik.
--page
"Bentuk pelayanan yang cepat diselesaikan tentu menjadi harapan masyarakat," tutur Politisi Hanura ini lagi. (TESTI PRISCILLA/m)








