BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kota Palangka Raya diminta untuk menyediakan kotak layanan pengaduan publik.
"Kami meminta SOPD lingkup pemerintah kota (Pemko) Palangka Raya untuk menyediakan kotak layanan pengaduan publik," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini, Rabu (6/3/2019).
Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari perwujudan kinerja pelayanan bagi masyarakat.
"Kotak aduan ini salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebab pada prinsifnya instansi pemerintah daerah berwenang memberikan pelayanan itu, termasuk melayani aduan," tegasnya.
Perlunya SOPD memiliki kotak pengaduan atau tempat untuk pengelolaan pengaduan masyarakat tersebut, tidak lain sebagai upaya membantu masyarakat dalam menyelesaikan setiap persoalan terkait pelayanan publik.
--page
"Bentuk pelayanan yang cepat diselesaikan tentu menjadi harapan masyarakat," tutur Politisi Hanura itu. (TESTI PRISCILLA/B-11)








