SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pihak Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur disebut-sebut mendapatkan bagian tanah yang diterbitkan melalui surat pernyataan tanah (SPT) fiktif.

Jaksa yang menangani kasus ini, Lilik Haryadi, mengatakan hal itu terungkap dari pengakuan terdakwa M Saini Arif, mantan Kades Bagendang Tengah saat menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa.

"Ada beberapa orang dari Kecamatan yang terima tanah itu dan dijual kepada Aan," kata Lilik Haryadi, Rabu (6/3/2019).

Termasuk IH dan anaknya DN mendapatkan masing-masing 2 SPT. Keduanya merupakan pegawai kecamatan yang ditugaskan membuat SPT tersebut.

Sementara untuk tanah, Saini yang awalnya membantah isi BAP perkaranya yang menyebutkan kalau ganti rugi diberikan Rp 1 - 5 juta. Kemudian, tiap surat tanah dijual seharga Rp 9 juta.

--page

Saini mendapatkan keuntungan Rp 148,5 juta dengan memanfaatkan KTP warganya tersebut. Akibat permasalahan di lahan seluas 200 hektare itu, Saini harus meringkuk di jeruji besi.

Usai memberikan keterangannya, pekan mendatang Saini akan dituntut jaksa dalam kasus tersebut.

"Keterangan saksi dan terdakwa sudah selesai tinggal menunggu tuntutan saja," pungkas jaksa. (NACO/B-11)