PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengikuti telekonferensi pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Telekonferensi itu diikuti Lembaga Permasyarakatan (Lapas) se Indonesia, Rabu (6/3/2019) pagi.

Selain diikuti jajaran pimpinan dan petugas Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kobar Triyanto, Asisten Bupati Kobar Bidang  Perekonomian dan Pembangunan Agus Yuwono, Kepala BNNK Kobar Wayan Korna serta perwakilan dari Polres Kobar dan Kejaksaan Negeri Kobar

Kepala Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Kusnan menjelaskan tujuan digelarnya telekonferensi pencanangan zona WBK dan WBBM yang dipusatkan di Lapas Cibinong tersebut.

"Hal yang disampaikan di antaranya adalah tidak adanya diskriminasi dalam pemberian hak narapidana yaitu hak remisi dan hak integrasi, secara cepat dan seadil-adilnya," jelas Kusnan.

--page

Selain itu, lanjut Kusnan, untuk mendapatkan hak tersebut para narapidana juga tidak ada dibebankan pembayaran apapun alias gratis.

"Intinya no pungli. Narapidana yang ingin mendapatkan hak-hak tersebut hanya diwajibkan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan mematuhi peraturan lapas," jelas Kusnan.

Bila ada oknum petugas yang menjanjikan bisa mengurus hak remisi dan integrasi namun meminta uang pada narapidana dan keluarganya, bisa dipastikam hal tersebut adalah bohong.

"Karena hal itu adalah bentuk pungli dan penipuan. Hak diberikan bila napi berkelakuan baik dan mematuhi peraturan Lapas. Bila napi tersebut melakukan pelanggaran, walaupun Surat Keputusan (SK) remisi telah keluar tentunya SK tersebut bisa saja dicabut," tegasnya. (WAHYU KRIDA/B-2)