PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan taman yang baru diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akhir pekan lalu kepada DPRD Kota Palangka Raya dinilai memang harus dilakukan. Hal ini lantaran pengelolaan taman sudah menjadi kebutuhan penataan kepentingan publik.

"Raperda pengelolaan taman ini tentu sejalan dengan slogan Kota Cantik kita dan menjadi suatu kebutuhan dalam penataan spasial dan kepentingan publik," kata Juru bicara Fraksi Golkar, DPRD Kota Palangka Raya, Suhardi L Nigam, Rabu (6/3/2019).

Menurut Suhardi, raperda itu juga akan relevan dengan perkembangan zaman yang sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk melalui segala keperluannya.

"Makanya perlu menjaga kualitas, keseimbangangan, serta keberlangsungan fungsi kehidupan masyarakat, yang juga konsisten dengan aturan dan penegakan hukum," tegas Suhardi.

Pemko Palangka Raya memang akhir pekan lalu mengajukan empat raperda untuk dibahas oleh DPRD.

--page

Keempat raperda ini menurut Suhardi, yaitu Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan Di Palangka Raya. Kemudian, Raperda tentang Restribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat, dan Raaperda tentang Pengelolaan Pertamanan. (TESTI PRISCILLA/B-2)