BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mengadakan sosialisasi hak asasi manusia (HAM), Rabu (6/3/2019).
Kepala Bagian Hukum Setda Pulang Pisau, Supriyadi mengatakan hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada setiap manusia.
"HAM bersifat universal dan langgeng, karena itu harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi dan ditegakkan," terangnya.
Menurutnya tugas penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia diperlukan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 100 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Supriyadi mengatakan sosialisasi hak asasi manusia yang digelar ini untuk memasyarakatkan dan membudayakan HAM di tengah masyarakat.
--page
Hadir dalam kegiatan ini Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pulang Pisau Susilo I Tamin, Ketua DPRD Pulang Pisau Maruadi, Wakapolres Pulang Pisau Kompol Endro Aribowo, dan narasumber dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalteng. (JAMES DONNY/B-6)








