BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukpil-KB) Sukamara tidak akan mengeluarkan surat keterangan (Suket) pada Pemilu 2019 ini.
"Kami tidak lagi mengeluarkan surat keterangan, karena sudah tidak diperbolehkan lagi, sekarang sudah nol surat keterangan," ucap Kepala Disdukcapil-KB Sukamara Gusti Usman Efendi, Rabu (6/3/2019).
Menurutnya, dengan sarana dan prasarana yang dimiliki saat ini, masyarakat bisa mengurus KTP-el saat ingin menggunakan hak pilihnya.
"Blangko kami sudah tersedia, tinta ada dan peralatan bisa dipakai, jadi tidak ada lagi permasalahan," tuturnya.
Gusti mengharapkan agar masyarakat yang belum melakukan perekaman bisa segera sehingga bisa memiliki kartu tanda penduduk elektronik. "Saya harapkan maayarakat bisa segera melakukan perekaman," pintanya. (NORHASANAH/B-2)








