SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - HH (42) terdakwa kasus togel yang dibidik dengan UU ITE ternyata target operasi (TO) anggota Polda Kalteng. Fakta itu terungkap saat keterangan anggota yang mengamankan tersangka DPF dan BS

"Dia memang TO kita," kata saksi BS di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Rabu (6/3/2019). Dalam sidang itu terungkap kalau terdakwa diamankan pada 1 Desember 2018.

Tersangka yang menggeluti perbuatannya sejak Maret 2018 tersebut diamankan pada Jumat (1/2/2018). Dia diamankan menurut saksi di kediamannya Jalan Rangkas 4, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

"Saat diamankan terdakwa lagi merekap togel tersebut. Ia merekap dari ponsel ke kertas," terang saksi. Menurut saksi, terdakwa menjual togel melalui telepon seluler. Jika ada yang membeli tidak harus datang ke kediamannya.

Namun cukup dengan mengirim SMS ke dua nomor ponselnya, setelah itu dia rekap. "Kalau kali satu belinya Rp1.000, dua angka kalau tebakan benar dapat Rp70 ribu," ungkap saksi.

--page

Dari tangan terdakwa selain diamankan alat togelnya itu turut diamankan uang Rp1,2 juta yang menurut petugas itu hasil penjualan togel tersebut.

Tapi penuturan terdakwa itu uang sekolah anaknya. Ia menyangkal itu hasil penjualan togel. (NACO/B-6)