BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah mempertanyakan urgensi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat yang diajukan eksekutif pekan lalu.
"Kami ingin tahu istilahnya sejauh mana urgensinya, sehingga diajukan dalam Raperda tahun ini," kata Mukarramah, Rabu (6/3/2019). Terutama dalam hal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Jangan sampai alih-alih menggenjot pendapatan daerah, malah justru masyarakat yang akan semakin diberatkan dengan Raperda tersebut," cecarnya.
Yang menjadi pertanyaannya menurut Mukarramah adalah apakah tidak ada obyek lain yang bisa dimaksimalkan untuk menjadi sumber pendapatan daerah.
Pemko Palangka Raya memang akhir pekan lalu mengajukan empat raperda untuk dibahas oleh DPRD.
--page
Ke-4 Raperda ini menurut Mukarramah yaitu Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan.
Kemudian Raperda tentang Restribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, serta Raperda tentang Pengelolaan Pertamanan. (TESTI PRISCILLA/B-6)








