TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pelajar SMP berusia 15 tahun di Kecamatan Awang yang diamankan Polres Barito Timur karena menyebar ujaran kebencian di media sosial facebook.

Informasi yang dihimpum, pelaku membuat akun facebook palsu dengan nama SRM yang sama-sama masih duduk di bangku sekolah lantaran, lantaran patah hati kepada pemilik akun asli yang dekat dengan wanita pujaan hati pelaku.

Akun asli SRM dikloning oleh pelaku dengan maksud menjelek-jelekkan agar orang lain tidak senang dan wanita pujaannya juga ikut menjauhinya.

Melampiaskan kekesalannya pelaku memposting ujaran kebencian, serta berkomentar dengan kata-kata tidak pantas sehingga warga net yang membaca menjadi geram serta hujatan pun datang kepada akun tersebut.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi mengatakan, pelaku yang sempat diamankan dan kini dikenakan wajib lapor masih di bawah umur kini dilakukan pembinaan, dan telah dikoordinasikan dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Muara Teweh dilaksanakan diversi.

--page

"Dengan kejadian tersebut pelaku menyesal dan mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," ucap Zulham, Rabu (6/3/2019). 

Ujaran kebencian pada minggu (3/3/2019) dengan berkomentar di kolom akun faceebok milik tokoh masyarakat Barito Timur, dan pelaku juga mengunggah gambar dengan tulisan yang sangat tidak pantas.

"Kita berkomentar dengan kata-kata kasar saja sudah tidak pantas apalagi melakukan ujaran kebencian itu sudah melanggar hukum," kata Zulham.

Zulham mengatakan, bagi pelaku ujaran kebencian atau menyebar informasi hoax dapat dikenakan Pasal 45 A ayat (2) UU NO.19 Tahun 2016 tentang  Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman pidana 6 Tahun dan denda Rp1 miliar. (PRASOJO/B-5)