SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, H. Dani Rakhman meminta agar angkutan dengan menggunakan pelat luar daerah ditertibkan. "Apalagi ini sudah menjadi salah satu poin penting dari instruksi Gubernur Kalteng beberapa waktu lalu," kata Dani, Kamis (7/3/2019).

Dia mengakui, angkutan yang sering kali menggunakan pelat nomor polisi luar Kalteng biasanya angkutan perkebunan seperti buah sawit maupun angkutan minyak CPO dari pedalaman menuju pelabuhannya di Bagendang. 

Kondisi demikian tidak bisa dibiarkan, karena kerusakan jalan yang disebabkan angkutan itu nantinya akan diperbaiki dengan uang hasil pajak kendaraan itu juga.

Maka dari itu, kata dia, instruksi Gubernur Kalteng itu harus ditindaklanjuti secara terus menerus. Apalagi angkutan itu hilir mudik setiap hari. "Mesti kalau operasional di sini wajib bayar pajak untuk Kalteng bukan di luar sana," tegas politisi Partai Demokrat itu, Kamis (7/3/2019).

Salah satu bentuk kerugian masyarakat saat ini yakni kerusakan jalan. Kondisi paling parah ada di wilayah Utara Kotim. Di sana jalan poros yang diandalkan nyaris tidak bisa dilewati lantaran berubah jadi kubangan lumpur ketika musim penghujan. 

--page

Jalan itu juga akses satu-satunya yang dimanfaatkan untuk angkutan hasil perkebunan. Baik itu minyak sawit dan tandan buah segar. (NACO/B-2)