BORNEONEWS, Palangka Raya - Koordinasi terkait aturan drainase menurut Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto harus digalakan. Terutama soal fungsi drainase yang menurutnya harus menjadi syarat untuk mengeluarkan IMB.
"Pemerintah dalam memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi masyarakat atau bagi pihak pengusaha dan developer perumahan, seharusnya memperhatikan syarat khusus, salah satunya kewajiban untuk menyediakan atau menjaga fungsi utama drainase," kata Sigit, Kamis (7/3/2019).
Selain itu syarat formil pengajuan perizinan haruslah disertai dengan rencana penataan drainase dan sampah lingkungan harus ditekankan.
"Jika tidak bisa memenuhi syarat harus dicoret dan jangan beri izin pembangunan," tegas politisi PDIP ini.
Komitmen dan ketegasan seperti inilah yang menurut Sigit harus dibangun pemerintah dari sekarang. "Sehingga banjir-banjir akibat drainase tidak mampu menampung seperti yang terjadi saat ini tidak terulang lagi di kemudian hari," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








