BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kapuas mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) PPID yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
Ketua PPID Utama Kapuas Suwarno Muriyat secara langsung menghadiri kegiatan tersebut bersama 250 para Ketua PPID Provinsi, Kabupaten/Kota Regional : Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara.
Suwarno yang juga merupakan Plt Kepala Diskominfo Kapuas mengungkapkan, berdasarkan arahan dari Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menegaskan, keterbukaan informasi memiliki empat makna penting.
Di antaranya mengurangi korupsi, pemerintahan yang lebih responsif terhadap publik, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong motivasi baru untuk meningkatkan efisiensi.
"Karena dalam era keterbukaan informasi terdapat dua sistem yakni terbuka dan tertutup. Sistem informasi terbuka dimana akses untuk memperoleh informasi publik yang murah, cepat, utuh dan akurat," ucap Suwarno kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).
--page
Menurut dia, ada keseimbangan hak dan kewajiban antara pemerintah sebagai badan publik dan masyarakat sebagai pemohon informasi, dimana masyarakat bisa mengajukan sengketa informasi jika haknya memperoleh informasi dihambat.
"Ada sanksi bagi penghambat. Sedangkan sistem tertutup/informasi tertutup, pengecualian ketat, terbatas dan tidak mutlak," ucapnya.
Dari arahan-arahan tersebutlah, terang Suwarno, akan dijadikan masukan bagi pengembangan keterbukaan informasi di Kabupaten Kapuas. "Sehingga dari rakor ini dapat diperoleh berbagai macam masukan," terangnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)








