BORNEONEWS, Sampit - JI (22), warga Banjarmasin pengangkut kayu ilegal divonis 1 tahun penjara. Sebelumnya Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menuntutnya selama 1,5 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima setelah majelis hakim menyatakan ia terbukti bersalah melanggar Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Jangan saudara ulangi lagi perbuatan ini, jalani dengan baik," kata hakim Ega Shaktiana.
Dalam sidang Jumat (8/3/2019), selain pidana pokok ia didenda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan penjara.
JI warga Berkat Mufakat Gang Siaga, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan itu membawa 63 potong kayu ulahan sebanyak 7,1 meter kubik.
--page
Kayu itu terdiri dari berbagai ukuran 14x25x400 cm,12x24x400 cm, 18x18x400 cm, 25x28x400 cm dan 10x20x400 cm tanpa dilengkapi dokumen. Kayu itu ia angkut dengan truk nomor polisi KT 8549 RG.
Ia diamankan pada Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. Terdakwa diamankan Aipda Yoyo Prasetyo dan Briptu Adi Sunaryo saat patroli di Desa Rantau Katang Km 2 Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-2)








