KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat mengatakan pihaknya terus meningkatkan pelayanan informasi publik.

Menurut Suwarno untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik hendaknya PPID baik Utama maupun Pembantu harus memahami secara tepat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ditambah Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang KIP, serta Peraturan Mendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

"Agar tidak terjadi Sengketa Informasi hendaknya Kepala Perangkat Daerah memaksimalkan tugas PPID Pembantu yang biasanya dijabat oleh Sekretaris Dinas, adapun Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas selaku PPID Utama selalu siap melayani konsultasi dan pendampingan," ucap Suwarno kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).

Ditambahkan pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo Kapuas ini bahwa peningkatan kualitas keterbukaan informasi pada badan publik dengan melaksanakan kewajiban minimal menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), dan DIP yang dikecualikan melalui Uji Konsekuensi sehingga masyarakat selaku pemohon informasi dapat mengetahui batasan informasi yang dapat dan yang dikecualikan.

--page


"Perlu pula disetiap badan publik adanya meja layanan informasi, layanan informasi digital, menyusun laporan informasi dan dokumentasi tahunan," katanya.

Sehingga dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk membuat visual content. "Serta membangun komunikasi internal yang sinergis sehingga dapat menghindari terjadinya sengketa informasi," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)