BORNEONEWS, Tamiang Layang - Menjelang pemilu 2019 para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur desa diingatkan untuk tidak terlibat politik praktis dan apabila terbukti akan diberikan sanksi tegas.
Peringatan ini diungkapkan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, Jumat (8/3/2019). "Jika terbukti ASN dan aparatur desa terlibat politik praktis saat pemilu Pileg dna Pilpres maka kita akan beri sanksi tegas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," tegasnya.
Netralitas ASN dan aparatur desa diatur telah diatur sebagaimana Pasal 282 dan Pasal 283 ayat 1 dan 2 serta Pasal 494 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bagi yang melanggar bisa dikenakan dengan ancaman hukumannya satu sampai enam bulan kurungan penjara.
Sanksi politik praktis bagi ASN dan aparatur desa lainnya antara lain Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 a quo dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
--page
Disebutkan dalam Pasal 189 UU Nomor 8 Tahun 2015 a quo dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.
Selain sanksi tersebut, sanksi kedisiplinan ASN juga akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan.
Sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). "Larangan ASN atau aparatur desa berpolitik sudah jelas. Semua harus menaatinya tanpa terkecuali harus netral," pungkasnya. (PRASOJO/B-6)








