BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengatakan hingga saat ini hanya ada taman pemakaman umum (TPU) muslim dan TPU Kristen.
Hal ini disampaikannya terkait pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya yang disampaikan dalam rapat paripurna pada Jumat (1/3/2019) terkait Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
"Sebagaimana diketahui, lahan pemakaman yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya merupakan taman pemakaman terpadu yang lahannya sudah terbagi untuk setiap golongan agama, namun sampai saat ini fasilitas yang memadai hanya ada pada taman pemakaman umum (TPU) muslim dan TPU Kristen," kata Umi, Jumat (8/3/2019).
Hal ini disampaikannya dalam paripurna ke-9 masa sidang I tahun sidang 2019 dalam rangka Penyampaian Penjelasan/Jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD tentang beberapa buah Raperda Pemko Palangka Raya.
"Sedangkan untuk TPU agama lainnya hanya bisa menunggu anggaran untuk mengembangkan lahan pemakamannya di TPU Kilometer 12," katanya.
--page
Hal ini juga disampaikannya berkaitan dengan pengajuan raperda tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat yang merupakan salah satu dari empat raperda yang diajukan Pemko Palangka Raya.
Menurut Wakil Wali Kota, berdasarkan Pasal 110 ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Pasal 31 ayat 2 Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengelolaan pemakaman dan pengabuan mayat di Kota Palangka Raya, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dapat menjadi salah satu potensi sumber retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas jasa layanan pemakaman dan pengabuan mayat di lahan pemakaman yang dikelola oleh Pemko Palangka Raya melalui badan/yayasan keagamaan.
"Diharapkan dengan adanya retribusi ini mampu meningkatkan pelayanan pemakaman dengan lebih baik untuk semua golongan keagamaan dengan menambah fasilitas pemakaman yang diperlukan," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








