BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya akan menyosialisasikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang drainase perkotaan ke semua elemen.
"Sosialisasi raperda ini akan ditujukan ke pelaku usaha dan masyarakat Palangka Raya," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, Jumat (8/3/2019).
Hal tersebut disampaikannya dalam paripurna ke-9 masa sidang I tahun sidang 2019 dalam rangka Penyampaian Penjelasan/Jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD tentang sejumlah Raperda Pemko Palangka Raya.
Terkhusus perihal sosialisasi ini, Umi Mastikah menjawab pemandangan umum fraksi Gerindra yang disampaikan Alfian Batnakanti pada Jumat (1/3/2019) lalu.
"Raperda ini hanya mengatur tentang sistem drainase perkotaan, sedangkan sistem pengelolaan air limbah akan diatur tersendiri," kata Umi.
--page
Untuk penanganan dapat dilakukan melalui optimalisasi operasi dan pemeliharaan saluran drainase secara swakelola, baik oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara untuk penanganan perbaikan jalan juga dilakukan pemeliharaan secara swakelola oleh Dinas PUPR Kota Palangka Raya.
"Kami atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Partai Gerindra yang telah memberikan pandangan umum berupa sumbang saran dan masukan yang membangun. Hal tersebut merupakan bukti perhatian kepada Pemko Palangka Raya," katanya.
"Besar harapan kami kerjasama yang baik ini selalu terajut dan selalu terpelihara dengan baik, dan saran masukan yang sangat berharga menjadi catatan penting sebagai tolak ukur selanjutnya bagi pemkot," pungkas Wakil Wali Kota Palangka Raya. (TESTI PRISCILLA/B-11)








