KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam rangka pengawasan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum), serta penegakkan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang ketertiban umum, Satpol PP Kapuas melalukan patroli pengawasan bangunan di sepanjang jalan protokol, Jumat (8/3/2019) sore.

Pengawasan diprioritaskan di jalur protokol, seperti Jalan Suprapto, Jalan A Yani, Jalan Tambun Bungai, dan Jalan Pemuda, Kuala Kapuas.

"Personel kami hari ini melihat, mengamati, mengawasi sekaligus mengevaluasi. Artinya kalau ada terindikasi bangunan atau aktivitas perdagangan yang melanggar perda, maka akan ditegur," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Yunabut.

Yunabut menjelaskan, yang menjadi fokus pengawasan dalam perda tersebut ada di pasal 45.

"Dalam poin itu setiap orang atau badan usaha dilarang menggunakan jalan milik daerah, trotoar, dan drainase untuk usahanya tanpa izin pemda," katanya.

--page

Dia menuturkan, apabila ada yang terindikasi melakukan pelanggaran maka akan diberikan teguran lisan terlebih dahulu, agar ditindaklanjuti yang bersangkutan.

"Kalau belum ada respon selama tujuh hari, maka akan dilakukan teguran kedua secara tertulis," tuturnya.

Jika masih berlanjut maka akan dipanggil langsung yang bersangkutan dan akan mengundang SOPD terkait untuk meninjau ke lapangan, dan diambil tindakan.

"Ini protapnya, sehingga masyarakat tidak kaget dan marah. Jadi kita ingatkan dulu bagi yang terindikasi melanggar," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)