BORNEONEWS, Palangka Raya– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya Yohn Benhur Gohan Pangaribuan menegaskan, penegakkan peraturan daerah (perda) sejatinya ada di setiap instansi terkait.
Instansi terkait memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan fungsi Perda yang ada. Fungsi Satol PP hanya untuk memperkuat implementasi penegakkan perda tersebut.
“Sedangkan penanggungjawabnya adalah instansi terkait yang memang berwenang mengimplementasikan perda tersebut,” tutur Benhur.
Dia mencontohkan, Perda tentang Sarang Walet. Personel Pol PP bisa saja melakukan penindakan atas pelanggaran aturan bagi pengusaha walet yang tidak tertib.
Namun, untuk melakukan penindakan ataupun penertiban itu, tentu instansi penggagas perda harus mengerti bagaimana mengarahkan penegakan perda tersebut.
--page
“Pol PP selalu diarahkan untuk melakukan penertiban, tapi instansi terkait harus bisa bergerak. Tentunya dalam hal ini adalah sokongan anggaran dilapangan. Karena anggaran Satpol PP sangatlah minim,”tegas Benhur. (HERMAWAN DP/B-3)








