PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah menegaskan Raperda tentang Pengelolaan Drainase akan mengatur semua sistem drainase, tanpa pandang siapa atau pihak mana yang membangunnya.

Hal tersebut disampaikannya dalam paripurna ke-9 masa sidang I tahun sidang 2019 dalam rangka Penyampaian Penjelasan/Jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD tentang sejumlah Raperda Pemko Palangka Raya, Jumat (8/3/2019).

Terutama menjawab pertanyaan fraksi Partai Hanura terkait apakah Raperda Kota Palangka Raya tentang pengelolaan sistem drainase perkotaan tersebut akan mengatur sistem drainase yang dikelola pemerintah provinsi.

"Raperda ini akan mengatur seluruh sistem drainase perkotaan yang dibangun pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota," tegas Wakil Wali Kota Palangka Raya.

Drainse dimaksud, termasuk drainase berupa saluran drainase primer, sekunder, tersier, dan lingkungan.

"Ini berdasarkan peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan drainase perkotaan," bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-11)