BORNEONEWS, Palangka Raya- Pada Jumat (1/3/2019), Fraksi Partai Hanura melalui juru bicaranya M Yusran, mempertanyakan tentang rancangan peraturan daerah (raperda) raperda retribusi pemakaman dan pengabuan mayat.
Fraksi Hanura ingin mengetahui berapa potensi penerimaan retribusi yang bisa dipungut?
Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah lalu menjawab pertanyaan itu dalam Rapat Paripurna, Jumat (8/3/2019).
"Target penerimaan dari hasil retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dapat mencapai 2%," kata Umi Mastikah.
Umi Mastikah menjelaskan, 2% itu merupakan persentase dari seluruh retribusi yang diterima Pemerintah Kota Palangka Raya.
--page
"Retribusi ini dapat mencapai 2% dari total keseluruhan target retribusi Kota Palangka Raya," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)








