BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah mengatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat sudah melalui studi kelayakan.
"Kita sudah melakukan studi literatur dengan mempelajari peraturan daerah lain dan aturan yang berlaku, serta observasi lapangan dengan membandingkan berbagai hal," kata Umi Mastikah, Jumat (8/3/2019).
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun sidang 2019 dalam rangka Penyampaian Penjelasan/Jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD tentang sejumlah Raperda Pemko Palangka Raya.
"Kami membandingkan biaya penyediaan jasa seperti penggalian/pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat, serta sewa tempat pemakaman dengan kemampuan masyarakat, aspek keadilan hingga efektifitas pengendalian atas pelayanan," jelas Umi.
Wakil Wali Kota Palangka Raya mengatakan, dari upaya tersebut kemudian diperoleh satuan biaya pemungutan retribusi. (TESTI PRISCILLA/B-11)








