PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah menyebut, rancangan peraturan daerah (raperda) Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat layak untuk diperjuangkan menjadi peraturan daerah (perda).

Hal ini menjawab pemandangan umum Fraksi Partai Hanura yang disampaikan melalui Juru Bicara M Yusran dalam rapat paripurna, Jumat (1/3/2019) lalu.

"Fraksi Hanura menanyakan apakah pemungutan retribusi ini apakah layak sehingga secara netto (manfaat dikurangi biaya) bernilai positif," kata Umi Mastikah, Jumat (8/3/2019).

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun sidang 2019 dalam rangka Penyampaian Penjelasan/Jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD tentang beberapa buah Raperda Pemko Palangka Raya.

"Dapat kami jelaskan, sesuai manfaat retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan sehingga pemungutan retribusi ini layak secara netto, nilai satuan retribusi tidak menutupi biaya operasional pelayanan pemakaman namun cukup dapat mendukung pendapatan asli daerah (PAD)," jelas Umi. (TESTI PRISCILLA/B-2)