PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengatakan, soal vandalism (perusakan fasilitas umum) diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Palangka Raya.

"Dalam rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Palangka Raya tentang pengelolaan taman kota telah memuat pengaturan terkait perlindungan fasilitas taman dari aksi vandalism dan sejenisnya," kata Umi Mastikah, Jumat (9/3/2019).

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun sidang 2019 dalam rangka Penyampaian Penjelasan/Jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD tentang beberapa buah Raperda Pemko Palangka Raya.

"Tentu saja perlindungan fasilitas taman dari aksi vandalism ini disertai dengan sanksinya semua tertuang dalam raperda ini," kata Umi.
Namun, lanjutnya, untuk pengaturan PKL dan parkir tidak ada tercantum dalam raperda ini.

"Karena telah ada peraturan tersendiri yang mengatur terkait hal tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan," tegas Umi. (TESTI PRISCILLA/B-2)