PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Raperda tentang pengelolaan sistem drainase perkotaan Kota Palangka Raya nantinya akan mengatur terkait beberapa hal.

"Yang diatur akan berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah, badan usaha, dan masyarakat," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, Jumat (8/3/2019).

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun sidang 2019 dalam rangka Penyampaian Penjelasan/Jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD tentang beberapa buah Raperda Pemko Palangka Raya.

"Kewenangan dan tanggung jawab ini berupa pengaturan, pembinaan, pengawasan, larangan dan sanksi bagi siapa saja pelaku yang dapat menyebabkan kerusakan, kegagalan, dan pencemaran terhadap sistem drainase perkotaan," jelas Umi lagi.

Penjelasan ini disampaikan untuk menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Suhardi Lentam Nigam pada rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya pada Jumat (1/3/2019) lalu.

--page

"Hal ini akan menghindarkan masyarakat dari banjir dan dampak ikutannya sehingga terciptanya lingkungan permukiman yang sehat, bersih, dan memadai," beber Umi. (TESTI PRISCILLA/B-2)