PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah mengatakan, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat memuat berbagai aturan.

"Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Golkar teradap raperda Kota Palangka Raya tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, yang di dalam isi raperda tersebut sudah terakomodir berbagai aturan," kata Umi, Jumat (8/3/2019).

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun sidang 2019 dalam rangka Penyampaian Penjelasan/Jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD tentang beberapa buah Raperda Pemko Palangka Raya.

"Sudah diakomodir untuk tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi," jelasnya.

Sebenarnya menurut Umi, aturan seperti ini bukannya baru saja direncanakan untuk dibuat.

--page

"Bahkan sebelum raperda ini dibuat Pemko Palangka Raya telah menyediakan anggaran setiap tahunnya untuk membantu pemakaman masyarakat yang tidak mampu maupun masyarakat yang tidak diketahui identitasnya," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)