PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Antonia M.T. Kupa menegaskan pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab mutlak pemerintah daerah (Pemda).

“Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan,” ujar Antonis di kawasan Diponegoro Palangka Raya, Sabtu (9/3/2019).

Dia mengatakan, tanggung jawab tersebut tertuang dan diatur dalam Undang-undang No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Di sana, dia menegaskan pengelolaan sampah terbagi menjadi dua bagian pokok. Dimulai dengan pengurangan yang meliputi pembatasan timbunan sampah, pendauran ulang sampai pemanfaatan kembali sampah.

Setelah itu, yang kedua adalah penanganan sampah. Penanganan ini diawali dengan pemilahan, kemudian pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan.

--page

“Terakhir ada pemprosesan akhir sampah yang dilakukan langsung di TPA,” ucapnya.

Tapi memang diakuinya, untuk mewujudkan semua itu tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah. Pengelolaan dan pemprosesan sampah yang baik perlu didukung oleh seluruh instansi dan masyarakat. (HERMAWAN DP/B-2)