PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya Suhardi Lentam Nigam pada rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya pada Jumat (1/3/2019) lalu menyampaikan pemandangan umum partainya tanpa satu pun pertanyaan, hanya dukungan dan saran.

Menanggapi itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah pada rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun sidang 2019 dalam rangka Penyampaian Penjelasan/Jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD tentang beberapa buah Raperda Pemko Palangka Raya menyatakan apresiasinya.

"Terkait rancangan peraturan daerah inovasi daerah, kami menyampaikan terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan," kata Umi Mastikah, Jumat (8/3/2019).

Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palangka Raya menurutnya dapat menerima raperda dimaksud, dengan harapan melalui raperda ini dapat mengakomodir setiap kreatifitas individu dan kelembagaan yang ada di masyarakat maupun pemerintahan daerah Kota Palangka Raya.

Menurut Umi ini demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik yang baik dan maksimal sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Palangka Raya.

--page

Meski demikian, Wakil Wali Kota tetap memberikan beberapa tanggapan atas saran dan pemandangan umum fraksi partai Golkar.

Wakil Wali Kota menyerahkan berkas empat raperda kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Kamis
Wakil Wali Kota menyerahkan berkas empat raperda kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (28/2/2019).

1. Raperda Pengelolaan Drainase akan Mengatur Hal-Hal Ini

Terkait dengan raperda tentang pengelolaan sistem drainase perkotaan Kota Palangka Raya bahwa kebijakan penyelenggara sistem drainase Kota Palangka Raya nantinya akan mengatur terkait beberapa hal.

"Yang diatur akan berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah, badan usaha, dan masyarakat," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, Jumat (8/3/2019).

Kewenangan dan tanggung jawan ini menurutnya akan berupa pengaturan, pembinaan, pengawasan, larangan dan sanksi bagi siapa saja pelaku yang dapat menyebabkan kerusakan, kegagalan, dan pencemaran terhadap sistem drainase perkotaan.

"Hal ini akan menghindarkan masyarakat dari banjir dan dampak ikutannya, sehingga terciptanya lingkungan permukiman yang sehat, bersih, dan memadai," beber Umi.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah menyampaikan pidato para rapat paripurna DPRD, Kamis
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah menyampaikan pidato para rapat paripurna DPRD, Kamis (28/2/2019).

2. Raperda Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat Memuat Berbagai Aturan

Terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat Umi Mastikah menjelaskan berbagai aturannya.

--page

"Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Golkar teradap raperda Kota Palangka Raya tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, yang di dalam isi raperda tersebut sudah terakomodir berbagai aturan," kata Umi.

Sudah diakomodir ini maksudnya, untuk tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

"Bahkan sebelum raperda ini dibuat Pemko Palangka Raya telah menyediakan anggaran setiap tahunnya untuk membantu pemakaman masyarakat yang tidak mampu maupun masyarakat yang tidak diketahui identitasnya," tegasnya.

3. Pengelolaan Taman Menjadi Kebutuhan dalam Penataan Spasial

Pengelolaan taman disebut menjadi kebutuhan dalam penataan spasial. Hal ini merupakan salah satu penyataan dalam pemandangan umum yang disampaikan Fraksi Partai Golkar, Jumat (1/3/2019) lalu terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan pertamanan.

--page

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah membenarkannya.

"Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Golkar mengenai pengelolaan pertamanan yang menjadi suatu kebutuhan dalam penataan secara spasial dan pengaturannya dengan kepentingan publi, bahwa Pemko Palangka Raya mengucapkan terima kasih atas pemandangan umum Fraksi Partai Golkar yang positif," kata Umi Mastikah.

Pemko Palangka Raya menurutnya juga optimis, dengan adanya peraturan yang mengatur pengelolaan pertamanan akan mampu memaksimalkan usaha pemerintah dalam mengelola pertamanan yang ada.

"Pemko Palangka Raya mengharapkan agar raperda ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat guna ikut berperan serta dalam memelihara dan menjaga fasilitas umum yang telah disediakan oleh pemerintah," katanya.

Rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Jumat (8/3/2019)
Rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Jumat (8/3/2019).

4. Ketua Fraksi Golkar Terima Penjelasan Wakil Wali Kota

Ketua Fraksi partai Golkar, DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menyatakan dapat menerima penjelasan dari Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah atas pemandangan umum yang Golkar berikan.

--page

"Walaupun sebenarnya tidak ada pertanyaan dalam pemandangan umum kami itu tetapi kami berterima kasih karena Pemko Palangka Raya kembali memberikan beberapa penjelasan," kata Subandi, Jumat (8/3/2019).

Hal ini disampaikan Subandi saat ditanya Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto terkait persetujuannya.

"Kami dapat menerima penjelasan Wali Kota Palangka Raya yang disampaikan Wakil Wali Kota ini untuk dapat dibahas ke tingkat selanjutnya," tegas Subandi mewakili fraksinya. (TESTI PRISCILLA/B-5)