BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mewakili Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menanggapi pemandangan umum Fraksi Hanura DPRD Kota Palangka Raya.
Tanggapan ini disampaikan Umi dalam paripurna ke-9 masa sidang I tahun sidang 2019 dalam rangka Penyampaian Penjelasan/Jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD tentang beberapa buah Raperda Pemko Palangka Raya.
Berbagai pertanyaan yang diajukan Fraksi Partai Hanura melalui Juru Bicaranya, Mohamad Yusran dijawab secara gambang oleh Umi Mastikah.
1. Ini yang Disiapkan Pemko Palangka Raya untuk Dorong Inovasi Daerah
Fraksi Partai Hanura, DPRD Kota Palangka Raya yang diwakili Juru Bicara, Mohamad Yusran, menanyakan perihal apa saja yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk mendorong inovasi daerah mengingat inovasi memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Hal ini dijawab oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah dalam paripurna ke-9 masa sidang I tahun sidang 2019 dalam rangka Penyampaian Penjelasan/Jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD tentang beberapa buah Raperda Pemko Palangka Raya, Jumat (8/3/2019).
--page
"Upaya Pemko Palangka Raya dalam hal mendorong pengembangan inovasi yaitu terbentuknya kelembangaan serta dukungan anggaran yang memadai," kata Umi Mastikah dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto itu.
Selain itu, lanjut Umi, penerapan inovasi pelayanan publik pada beberapa satuan organisasi perangkat daerah Kota Palangka Raya juga dikuatkan.
"Kami juga mengakomodir serta mendata hasil inovasi daerah baik yang ada di Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)," jelasnya.
Wakil Wali Kota ini menyatakan bahwa hak kekayaan intelektual inovasi di daerah harus didukung oleh pemerintah dengan membentuk raperda ini sebagai landasan hukum dalam pengembangan inovasi daerah," tegasnya.

2. Raperda Pengelolaan Drainase Palangka Raya akan Atur Semua Sistem Drainase, Tidak Peduli Siapa yang Membangunnya
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah menegaskan bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan drainase di Kota Cantik akan mengatur semua sistem drainase tanpa pandang siapa atau pihak mana yang membangunnya.
--page
Hal ini disampaikannya dalam paripurna ke-9 masa sidang I tahun sidang 2019 dalam rangka Penyampaian Penjelasan/Jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD tentang beberapa buah Raperda Pemko Palangka Raya.
Terutama menjawab pertanyaan dari fraksi Partai Hanura terkait apakah raperda Kota Palangka Raya tentang pengelolaan sistem drainase perkotaan tersebut akan mengatur sistem drainase yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi juga.
"Raperda ini akan mengatur seluruh sistem drainase perkotaan yang dibangun oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota," tegas Wakil Wali Kota.
Drainse dimaksud, kata Umi, termasuk drainase berupa saluran drainase primer, sekunder, tersier, dan lingkungan.
"Ini berdasarkan peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan drainase perkotaan," bebernya.

3. Wakil Wali Kota Jawab tentang Kemampuan Raperda Drainase Tangani Banjir
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah menjawab pertanyaan tentang kemapuan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan drainase dalam menangani banjir.
--page
Pertanyaan ini datang dari dari fraksi Partai Hanura terkait apakah raperda Kota Palangka Raya tentang pengelolaan sistem drainase perkotaan tersebut dalam rapat paripurna, Jumat (1/3/2019) lalu.
"Terkait kemampuan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan drainase di Kota Cantik dalam hal mengendalikan banjir yang terjadi di Kota Palangka Raya, dapat kami jelaskan bahwa dengan terbentuknya raperda ini dapat mengakomodir serta sebagai payung hukum untuk melaksanakan pengelolaan sistem drainase perkotaan di Kota Palangka Raya yang lebih baik lagi," kata Umi Mastikah, Jumat (8/3/2019).
Hal ini disampaikannya dalam paripurna ke-9 masa sidang I tahun sidang 2019 dalam rangka Penyampaian Penjelasan/Jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD tentang beberapa buah Raperda Pemko Palangka Raya, Jumat (8/3/2019).
"Sehingga dalam hal pengendalian banjir dapat ditanggulangi lebih dini," tegas Umi.

4. Fraksi Hanura Pertanyakan Berapa Potensi Retribusi dari Raperda Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Fraksi Partai Hanura juga mempertanyakan berkenaan dengan rancangan peraturan daerah (raperda) kota Palangka Raya tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat. Fraksi Hanura ingin mengetahui berapa potensi penerimaan retribusi yang bisa dipungut.
--page
Menjawab hal ini, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah mengatakan bahwa target penerimaan dari hasil retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dapat mencapai 2 persen.
Di hadapan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto ini Umi menjelaskan bahwa 2 persen ini merupakan persentase dari seluruh retribusi yang diterima Kota Cantik.
"Retribusi ini dapat mencapai 2 persen dari total keseluruhan target retribusi Kota Palangka Raya," tegasnya.

5. Wakil Wali Kota Sebut Raperda Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat Sudah Lalui Studi Kelayakan
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah menjelaskan bawa untuk rancangan peraturan daerah (raperda) Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat sudah melalui studi kelayakan.
--page
"Kita telah melakukan studi literatur dengan mempelajari peraturan daerah lain dan aturan yang berlaku serta observasi lapangan dengan membandingkan berbagai hal," kata Umi Mastikah, Jumat (8/3/2019).
Pihaknya menurut Umi telah membandingkan biaya penyediaan jasa seperti penggalian/pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat, serta sewa tempat pemakaman dengan kemampuan masyarakat, aspek keadilan serta efektifitas pengendalian atas pelayanan.
"Sehingga, diperoleh satuan biaya pemungutan retribusi," tegasnya.

6. Wakil Wali Kota Sebut Raperda Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat Layak Diperjuangkan
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah menyebut bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat layak untuk diperjuangkan menjadi peraturan daerah (perda).
--page
"Fraksi Hanura menanyakan apakah pemungutan retribusi ini apakah layak, sehingga secara netto (manfaat dikurangi biaya) bernilai positif," kata Umi Mastikah, Jumat (8/3/2019).
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun sidang 2019 dalam rangka Penyampaian Penjelasan/Jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD tentang beberapa buah Raperda Pemko Palangka Raya.
"Dapat kami jelaskan, sesuai manfaat retribusi diutamaan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan sehingga pemungutan retribusi ini layak secara netto, nilai satuan retribusi tidak menutupi biaya operasional pelayanan pemakaman namun cukup dapat mendukung pendapatan asli daerah (PAD)," jelas Umi.

7. Vandalism Diatur dalam Raperda Pengelolaan Taman
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah mengatakan bahwa soal vandalism (pengrusakan fasilitas umum) diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Palangka Raya.
--page
"Menanggapi pemandangan umum fraksi Hanura mengenai pengaturan pedagang kreatif lapangan (PKL), pengaturan parkir, dan perlindungan fasilitas taman dari aksi vandalism. Dapat kami jelaskan, dalam rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Palangka Raya tentang pengelolaan taman kota telah memuat pengaturan terkait perlindungan fasilitas taman dari aksi vandalism dan sejenisnya," kata Umi Mastikah.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun sidang 2019 dalam rangka Penyampaian Penjelasan/Jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD tentang beberapa buah Raperda Pemko Palangka Raya.
"Tentu saja perlindungan fasilitas taman dari aksi vandalism ini disertai dengan sanksinya semua tertuang dalam raperda ini," kata Umi.
Namun, lanjutnya, untuk pengaturan PKL dan parkir tidak ada tercantum dalam raperda ini.
"Karena telah ada peraturan tersendiri yang mengatur terkait hal tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan," tegas Umi. (TESTI PRISCILLA/B-5)








