PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan atas empat rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemko Palangka Raya dalam rapat paripurna, Kamis (28/2/2019) lalu.

Jawaban ini disampaikan Umi Mastikah dalam rapat paripurna DPRD ke-9 masa sidang I tahun sidang 2019 dalam rangka Penyampaian Penjelasan/Jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD tentang beberapa buah Raperda Pemko Palangka Raya.

Sementara pemandangan fraksi PDI Perjuangan sendiri disampaikan dalam rapat paripurna pada Jumat (1/3/2019) lalu.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah

1. Wakil Wali Kota Jawab Arti Korelasi Raperda Inovasi Daerah dengan Visi Misi Pemko Palangka Raya

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Kota Palangka Raya terkait korelasi rancangan peraturan daerah tentang inovasi daerah terhadap visi dan misi Wali Kota Palangka Raya.

--page

"Bahwa korelasi dan relevansi raperda inovasi daerah terhadap visi dan misi pemerintah kota Palangka Raya yaitu menurut peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah, inovasi daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud," kata Umi Mastikah.

Maka, lanjutnya, sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.

"Berdasarkan pasal 386 atat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang berbunyi -dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi. Maka, rancangan peraturan daerah tentang inovasi daera sangatlah penting dan sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Palangka Raya, yaitu terwujudnya Kota Palangka Raya menjadi kota yang maju, rukun dan sejahtera untuk semua. Mewujudkan kemajuan Kota Palangka Raya Smart Environment (lingkungan cerdas), meliputi pembangunan infrastruktur, teknologi informasi, pengelolaan air, lahan, pengolahan limbah, manajemen bangunan dan tata ruang, transportasi," bebernya.

--page

Mewujudkan kerukunan seluruh elemen masyarakat Smart Society (Masyarakat Cerdas), tambahnya, meliputi pengembangan kesehatan, pendidikan, kepemudaan, layanan publik, kerukunan, dan keamanan.
"Mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota dan masyarakat daerah pinggiran Smart Economy (Ekonomi Cerdas) meliputi pengembangan industri, usaha kecil dan menengah, pariwisata, dan perbankan," tutur Umi.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah menyampaikan pidato para rapat paripurna DPRD, Jumat
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah menyampaikan pidato para rapat paripurna DPRD, Jumat (28/2/2019).

2. Ini Langkah Pemko Palangka Raya Menangani Masalah Banjir

Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Kota Palangka Raya juga menanyakan terkait dengan penanganan masalah banjir yang terjadi di Kota Palangka Raya kepada Pemko Palangka Raya.

"Langkah-langkah dalam penanganan terkait dengan masalah banjir yang terjadi kami lakukan dengan berbagai cara," kata Umi Mastikah dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto tersebut.

"Kita melakukan pembangunan jaringan drainase, tujuannya untuk membangun koneksitas antar saluran drainase, serta menambah jaringan baru pada kawasan yang akan dikembangkan," jelas Umi.

Selain itu, tambahnya, pihak Pemko Palangka Raya juga melakukan rehabilitasi jaringan drainase secara berkesinambungan.

--page

"Lalu kita juga melakukan pemeliharaan serta melakukan normalisasi saluran-saluran drainase yang telah ada," bebernya.

Rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini, Kam
Rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini, Kamis (28/2/2019).

3. Pemko akan Buat Perencanaan Sistem Drainase Perkotaan

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah juga mengatakan bahwa pemerintah kota (Pemko) akan buat perencanaan sistem drainase perkotaan.

Hal ini berkaitan dengan pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan terkait dengan penanganan masalah banjir yang terjadi di Kota Palangka Raya kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

"Melalui perencanaan sistem drainase perkotaan akan dibuat pembangunan sistem drainase secara terintegrasi antara saluran primer, sekunder dan tersier," kata Umi Mastikah, Jumat (8/3/2019).

Hal ini disampaikannya dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun sidang 2019 dalam rangka Penyampaian Penjelasan/Jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD tentang beberapa buah Raperda Pemko Palangka Raya.

--page

"Di samping itu untuk menampung debit air yang besar akan dibuat kolam retensi," tambah Wakil Wali Kota.

Selain itu, lanjutnya, pembangunan taman yang ada akan memperhatikan sistem drainase yang ada, dengan cara mengurangi tutupan sistem cor pada taman dan memperbanyak penghijauan untuk memperluas resapan.

Rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Jumat (8/3/2019)
Rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Jumat (8/3/2019).

4. Wakil Wali Kota Jelaskan Urgensi Raperda Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah menjelaskan terkait raperda Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Sebelumnya memang Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah mempertanyakan urgensi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

"Terkait dengan raperda tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat kami ingin tahu atau mempertanyakan lah istilahnya, sejauh mana urgensinya sehingga diajukan dalam raperda tahun ini," kata Mukarramah kala itu.

--page

Menjawab hal tersebut, menurut Wakil Wali Kota, berdasarkan pasal 110 ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 dan pasal 31 ayat 2 peraturan daerah kota Palangka Raya nomor 2 tahun 2017 tentang pengelolaan pemakaman dan pengabuan mayat di Kota Palangka Raya, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dapat menjadi salah satu potensi sumber retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas jasa layanan pemakaman dan pengabuan mayat di lahan pemakaman yang dikelola oleh pemko Palangka Raya melalui badan/yayasan keagamaan.

"Diharapkan dengan adanya retribusi ini mampu meningkatkan pelayanan pemakaman dengan lebih baik untuk semua golongan keagamaan dengan menambah fasilitas pemakaman yang diperlukan," tegas Umi.

Rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini, Jum
Rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini, Jumat (1/3/2019).

5. Hanya Ada Taman Pemakaman Umum Muslim Kristen di Palangka Raya

Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengatakan bahwa hingga saat ini hanya ada taman pemakaman umum (TPU) Muslim dan TPU Kristen di Kota Cantik.

"Sebagaimana diketahui, lahan pemakaman yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya merupakan taman pemakaman terpadu yang lahannya sudah terbagi untuk masing-masing golongan agama, namun sampai saat ini fasilitas yang memadai hanya ada pada taman pemakaman umum (TPU) Muslim dan TPU Kristen," kata Umi, Jumat (8/3/2019).

--page

Sedangkan untuk TPU agama lainnya menurut Umi, hanya bisa menunggu anggaran untuk mengembangkan lahan pemakamannya di TPU Kilometer 12.

"Berdasarkan pasal 110 ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 dan pasal 31 ayat 2 peraturan daerah kota Palangka Raya nomor 2 tahun 2017 tentang pengelolaan pemakaman dan pengabuan mayat di Kota Palangka Raya, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dapat menjadi salah satu potensi sumber retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas jasa layanan pemakaman dan pengabuan mayat di lahan pemakaman yang dikelola oleh pemko Palangka Raya melalui badan/yayasan keagamaan," jelasnya.

Diharapkan dengan adanya retribusi ini mampu meningkatkan pelayanan pemakaman dengan lebih baik untuk semua golongan keagamaan dengan menambah fasilitas pemakaman yang diperlukan," tegas Umi.

Rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini, Jum
Rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini, Jumat (1/3/2019).

6. Wakil Wali Kota Menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan

Umi Mastikah juga menanggapi pemandangan umum fraksi PDI Perjuangan terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan pertamanan apabila telah ditetapkan dan diundangkan kemudian menjadi justifikasi (pembenaran) Pemerintah Kota (Pemko) dalam melakuan pembangunan taman dan sejenisnya yang bersumber dari anggaran daerah kemudian mengabaikan pemangunan di sektor lain yang jauh lebih penting.

--page

"Taman-taman di Kota Palangka Raya yang tela dibangun melalui pendanaan baik yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah maupun yang dibangun oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun dari CSR yang telah dihibahkan ke Pemko Palangka Raya, merupakan salah satu bagian dari aset yang dimiliki Kota Cantik yang harus dikelola," kata Umim Mastikah menjawab hal tersebut.

Aset Kota ini menurutnya harus dikelola agar dapat terus berfungsi serta bermanfaat bagi masyarakat.

"Raperda tentang pengelolaan pertamanan ini disusun dengan tujuan sebagai dasar atau landasan hukum Pemko Palangka Raya dalam memilihara dan mengelola taman-taman yang ada di wilayah Kota Palangka Raya. Mengingat jumlah taman yang ada sudah bertambah jumlahnya secara signifikan namun landasan atau dasar hukum pengelolaannya masih belum ada," jelas Umi lagi.

Rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Jumat (8/3/2019)
Rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Jumat (8/3/2019)

7. Wakil Wali Kota Harapkan Raperda Pengelolaan Taman Bisa Maksimal

Mantan Anggota DPRD Kota Palangka Raya ini pun mengharapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan pertamanan dapat memaksimalkan kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
"Diharapkan dengan adanya rancangan peraturan daerah ini dapat memaksimalkan usaha pemerintah kota dalam hal mengelola pertamanan," kata Umi Mastikah.

--page

Sehingga, lanjutnya, tidak ada yang menjurus pada justifikasi (pembenaran) terkait pembangunan taman yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Sebelumnya, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah mempertanyakan terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan pertamanan apabila telah ditetapkan dan diundangkan kemudian menjadi justifikasi (pembenaran) Pemerintah Kota (Pemko) dalam melakuan pembangunan taman dan sejenisnya yang bersumber dari anggaran daerah kemudian mengabaikan pemangunan di sektor lain yang jauh lebih penting. (TESTI PRISCILLA/B-5)