BORNEONEWS, Muara Teweh - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, bersama Trantib Kecamatan, Koramil, dan Polsek Teweh Tengah, menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018 dan surat edaran KPU Barito Utara tentang lokasi yang diperolehkan untuk pemasangan APK.
Ada dua lokasi yang sudah ditentukan oleh KPU untuk pemasangan APK yakni Jalan Yetro Singseng dan Jalan Pramuka. Sedangkan di tempat lain seperti rumah warga atau tanah kosong boleh saja selama sudah mendapat izin dari pemilik rumah atau tanah.
Ketua Panwascam Teweh Tengah M Nasution, Minggu (10/3/2019), mengatakan hingga kini sudah ada 32 buah APK yang ditertibkan oleh tim gabungan.
Pada Jumat (8/3/2019), sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan menertibkan tujuh APK jenis spanduk dan baliho di simpang pertigaan Jalan Merak atau yang dikenal dengan simpang Anem dan Jalan Akasia.
"Sedangkan sebelumnya kita sudah menertibkan 25 APK di wilayah Teweh Tengah."
--page
Menurut Nasution, total pelanggaran administrasi berupa APK dan spanduk sudah mencapai 52 kasus. Yang ditertibkan sebanyak 32 kasus. Sedangkan sisanya sudah diberi surat peringatan agar para peserta pemilu lebih proaktif untuk melepas sendiri sebelum batas akhir surat peringatan.
Dikatakannya, Panwascam Teweh Tengah sudah memberikan surat peringatan kepada peserta pemilu yang melangar aturan pemasangan APK sampai batas 1x24 jam. Dan paling lama 3x24 jam harus sudah dilepas sendiri.
“Bila sampai batas waktu yang telah kita berikan tidak diindahkan oleh peserta pemilu, tim gabungan yang akan menertibkannya APK tersebut. Kita berharap pelaksanaan pemilu 2019 ini berjalan aman dan lancar serta peserta pemilu bisa meminimalisasi pelanggaran. Panwaslucam selalu terbuka untuk peserta pemilu untuk berkoordinasi di mana lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan APK,” pungkasnya.(RAMADANI/B-3)








