BORNEONEWS, Sampit - Pemenuhan 5% kayu untuk masyarakat lokal sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban. Namun sebaliknya, kepengurusan koperasi juga harus jelas.
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur H Supriadi menekankan agar kayu melalui koperasi Produsen Payang Usaha Jaya jika terealisasi nantinya harus untuk kebutuhan daerah.
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kastreskrim AKP Wiwin Junianto Supriadi mengatakan pemenuhan kayu 5% itu wajib. Namun ia menekankan keberadaan koperasi itu jelas.
"Jangan hanya bajunya saja, tapi kewajiban harus dilakukan. Konsepnya bagaimana, pengurusnya harus dari Tumbang Payang," kata Wiwin dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin (11/3/2019).
Karena menurut Wiwin, pihaknya sudah berpengalaman menghadapi permasalahan koperasi ini bahkan ada koperasi yang berproses secara hukum.
--page
"Kalau memang benar untuk masyarakat oke saja," tegas pria balok tiga di pundaknya itu.
Begitu juga dengan Kepala Kejari Kotim, melalui Kasi Intelijen Supriadi Ependi, ia menekankan masalah kewajiban 5 persen itu harus diperjelas. Terutama berkaitan aturan main. (NACO/B-2)








