BORNEONEWS, Palangka Raya - Hari ini, Senin (11/3/2019) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menerima dua rancangan peraturan daerah terkait retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Dia pun berharap, dua retribusi tersebut bisa berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalteng.
"Semoga dengan ditetapkannya raperda ini PAD kita meningkat. Dengan meningkatnya PAD tentunya berdampak positif terhadap pembangunan di Kalteng," ujar Sugianto yang diwakilkan kepada kepala Inspektorat Kalteng Sapto Nugroho.
Dia pun menyebut, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat Kalteng dan tidak semata-mata hanya mengejar pendapat daerah.
"Selain itu, melalui dua raperda tersebut, harapannya masyarakat bisa lebih merasakan pelayanan dari Pemprov Kalteng," lanjutnya.
--page
Meski menerima dua raperda tersebut, Sugianto mengingatkan sesuai ketentuan akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan. (GAZALI/B-2)








