TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang telah dicanangkan sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). 

Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Pembangunan zona integrita Pengadilan Negeri Tamiang Layang merupakan respon Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya atas kritikan masyarakat pada pelayanan para pencari keadilan dan pengguna pengadilan lainnya, serta tuntutan reformasi birokrasi dalam mewujudkan WBK dan WBBM," kata Maskur Hidayar Ketua PN Tamiang Layang, Senin (11/3/2019).

Pengadilan Negeri Tamiang Layang selama ini telah melakukan upaya-upaya perbaikan di segala unit dengan terus giat melakukan pembenahan perbaikan sistem kerja yang berdampak pada peningkatan efisiensi, efektivitas serta produktifitas SDM.

Selain itu, PN Tamiang Layang  juga telah menerapkan Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yaitu aplikasi e-Court yang merupakan implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik.

--page

Bagi masyarakat terutama para Advokat yang sudah terferivikasi yang ingin mengajukan gugatan dapat melakukan pendaftaran perkara secara online.

"Sebelum dicanangkan sebagai Zona Integritas kami sudah melaksanakan standar-standar menuju zona intregritas dari tahun 2018 sebagai langkah perbaikan secara nyata," demikian Maskur. (PRASOJO/B-2)