PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam perkara kasus korupsi yang dihadapi Ahmad Yantenglie dan Tekli sejumlah pasal sudah disiapkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli kepada Borneonews.co.id, Senin (11/3/2019) mengatakan pasal-pasal tersebut ditulis dalam dakwaan primer juga subsidair.

Dalam dakwaan primer pasal yang disematkan adalah Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Sedangkan untuk subsidairnya Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diuabah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

"Untuk Pasal 55 ayat 1 yang disematkan pada mereka, karena dalam kasus ini mereka bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya (AGUS/B-6)