BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi keuangan Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur mulai ditangani oleh Unit Tipikor Polres Kotim setelah dilaporkan masyarakat. Polres Kotim sudah resmi menaikkan status kasus tersebut dari pra penyelidikkan ke tingkat penyelidikan.
"Kita sedang melakukan penyelidikan dan nanti hasil penyelidikan baru kita tentukan ini bisa ke tingkat penyidikkan atau tidak," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin (11/3/2019).
Meski demikian Rommel belum mau membeberkan desa apa yang mereka bidik dalam kasus tersebut. Namum demikian itu merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat terkait ada dugaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD).
Bahkan penyidik Unit Tipikor telah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Lampuyang, MBW. Terlapor diperiksa beberapa jam oleh penyidik. "Kita sudah lakukan pemeriksaan. Sebenarnya tidak hanya hari ini," tukasnya.
Apalagi kata dia dalam upaya penyelidikkan itu tidak hanya oknum kades itu saja yang datang, bahkan penyidik juga bisa ke lokasi untuk mencari barang bukti, sehingga nanti penyidik benar-benar yakin ada tidak tindak pidananya.
--page
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriyadi turut membenarkan terkait pemeriksaan terhadap kasus itu saat ditemui di DPRD Kotim ketika mengikuti rapat.
"Sebenarnya pemeriksaan yang bersangkutan (Kades Lampuyang) hanya untuk kepentingan mencocokkan data saja, karena data kita sebenarnya sudah lengkap," ungkapnya.
Kades Lampuyang dibidik atas dugaan korupsi penggunaan keuangan desa tahun anggaran 2014-2017. Dana itu digunakan untuk kegiatan di desa itu hingga dipermasalahkan. (NACO/B-6)








