BORNEONEWS, Sampit - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya mempermudah pelayanan pengurusan perizinan dengan sistem online, terutama dalam penerimaan berkas investasi.
"Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bahkan penerimaan berkas sistem online sudah kami aktifkan," ujar Kepala Bidang Jasa Usaha DPMPTSP Kotim Dedy Agus Wibowo, Selasa (12/3/2019).
Pihaknya sudah menggunakan sistem one single submission (OSS) yang dapat diakses secara online. Sehingga dengan adanya sistem tersebut bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan bisa langsung dilakukan secara online, tanpa harus ke DPMPTSP untuk mendaftarkan perizinan.
"Ini upaya mempermudah masyarakat mengurus perizinan. Kami juga akan memproses secepat mungkin, asalkan persyaratan sudah terpenuhi," kata Dedy.
Ini sebagai upaya meminimalisasi terjadinya penyimpangan. Seperti adanya calo perizinan. Selain itu juga mempercepat proses perizinan bagi masyarakat sendiri.
--page
"Yang terpenting syarat sudah terpenuhi, sehingga proses izin pun bisa dipercepat penerbitannya. Kalau itu tidak dilakukan, maka akan menunggu kelengkapan syarat tersebut," ungkap Dedy. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








