SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan pemaparan terkait penggunaan keuangan desa yang kerap kali menyeret pejabat di pemerintahan desa. Itu disampaikan dalam rapat kerja antara kepala desa, BPD dan DPRD Kotim, Selasa (12/3/2019).

Kapolres Kotim yang diwakili Kanit Unit Tipikor Ipda Syafril mengatakan, tindak pidana korupsi itu merupakan kejahatan yang luar biasa karena dan dalam dana desa itu adalah milik negara.

Ia menekankan penggunakan anggaran desa untuk membangun harus dengan sistem skala prioritas. Karena pemerintah pusat menyerahkan berupa dana ke desa agar dikelola.

"Karena yang lebih tahu apa yang jadi kebutuhan desa itu kades makanya pusat dan pemerintah daerah menyerahkan ke desa dana itu," kata Syafril dihadapan ratusan pejabat pemerintahan desa se- Kotim.

Karena kata dia jangan sampai keuangan desa itu tidak dirasakan masyarakat dampak dan manfaatnya. Karena itu siapa yang duduk di pemerintahan desa harus orang yang cerdas dan punya semangat untuk membangun.

--page

"Seperti kata Pak Kadis PMD tadi, harus orang pintar, jangan kantor desa bagus tapi masyarakat tidak merasakan pembangunan melalui keuangan desa," tandasnya. (NACO/B-5)