SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menekankan kepada perangkat desa terkait pengelolaan keuangan desa yang diduga bermasalah jangan langsung dilaporkan ke kepolisian karena jika dilakukan dipastikan akan langsung ditindaklanjuti.

Kapolres Kotim yang diwakili Kanit Tipikor Ipda Syafril mengatakan, selama ini laporan terkait pengelolaan keuangan desa yang disampaikan ke pihanya selalu ditindaklanjuti.

Hingga dengan proses tersebut menurut dia jangan anggap kalau itu sebuah justifikasi bahwa perangkat desa telah melakukan tindak pidana korupsi.

Karena, menurut dia, dari laporan yang disampaikan kemudian dilakukan penyelidikan selalu menyampaikan surat perkembangan proses hasil penyelidikan atau SP2HP kepada pelapor.

"Maka dari itu kalau tidak langsung ingin diproses jangan langsung main lapor ke Polres kalau dilapor kami pasti tindaklanjuti," kata Syafril, Selasa (12/3/2019).

--page

Menurutnya, setiap masalah bisa diselesaikan secara berjenjang untuk proses menyelesaikan permasalahan keuangan desa, dan tidak harus dibawa langsung ke ranah hukum. Namun bisa diselesaikan baik itu di tingkat desa, kecamatan, dinas terkait, hingga lingkup pemerintah daerah.

"Dari itu selama ini kami sering melakukan sosialisasi mana yang bisa dilakukan dan mana yang tidak oleh desa, sehingga jangan anggap kami menjustifikasi karena setiap penggunaan keuangan itu harus dipertanggungjawabkan," tandasnya. (NACO/B-5)