BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Sedikitnya 3.500 pasangan suami istri (Pasutri) di Barito Selatan belum memiliki buku nikah.

“Berdasarkan laporan dari penghulu desa mulai dari tahun 2014 yang lalu ada sekitar 3.500 Pasutri di Barsel belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan,” kata Kepala Disdukcapil Barsel, Nyamei Tumbai didampingi Kabid Pencatatan Sipil, Adenan kepada Borneonews, Selasa (12/3/2019). 

Sementara, lanjutnya, yang telah dilakukan sidang isbat sampai dengan tahun ini baru sekitar 800 pasutri yang telah memiliki buku nikah atau akta perkawinan dari 3.500 tersebut. “Artinya ada sekitar 2.700 Pasutri lagi yang benar-benar belum memiliki buku nikah,”  jelas dia.

Ia membeberkan, masyarakat yang tidak mengurus buku nikah ini kebanyakan dari masyarakat kategori kurang mampu dan menikah di atas tahun 1970 serta keterbatasan baca tulis.

Hal itu, lanjut dia, mengingat anggaran untuk melaksanakan sidang isbat sangat terbatas. Karena pelaksanaan sidang isbat tersebut pihaknya harus melibatkan Pengadilan Agama.

--page

Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama dengan Pengadilan Agama akan turun ke desa-desa melakukan jemput bola untuk melaksanakan sidang isbat.

Kalau masyarakat yang turun langsung ke Pengadilan Agama memerlukan biaya lebih banyak atau mahal. “Jadi program isbat nikah ini kita laksanakan untuk membantu warga dalam mengurus buku nikah,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-2)