SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Belum diserahkannya SK 48 kepala desa yang baru dilantik beberapa waktu lalu tidak dibantah oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Kotawaringin Timur, Hawianan.

"Memang sampai kini belum diserahkan, tapi itu bukan kesalahan di kami," kata Hawianan, Selasa (12/3/2019) dalam rapat kerja di DPRD Kotim dengan kades dan BPD se-Kotim.

Menurut Hawianan, SK itu sudah mereka keluarkan pada 31 Januari 2019. Namun belum bisa diserahkan kepada kades yang bersangkutan karena harus diteliti dulu oleh bagian hukum.

"Belum lagi harus menunggu Perda tersebut yang harus menunggu hasil dari Biro Hukum Provinsi," ucap Hawianan.

Namun demikian, lanjut Hawianan, SK itu sudah selesai. Bahkan dalam waktu dekat ia memastikan akan menyerahkannya. "Saya sudah sampaikan juga cepat serahkan. Salinannya saja dulu tidak apa-apa," tegasnya

--page

Hawianan juga menegaskan, keterlambatan itu bukan disengaja apalagi jika ada tudingan miring harus memberikan embel-embel terlebih dahulu agar SK cepat keluar dan diserahkan.

"Saya pastikan SK itu bukan disengaja terlambat. Tidak ada kami dapat apa-apa karena sejak awal saya khawatir sekali terlambatan SK ini dikira kami yang sengaja memperlambatnya," tutupnya. (NACO/B-2)