PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Permasalahan banjir yang menghantui Kota Palangka Raya beberapa waktu belakangan ini membuat anggota DPRD Kota Palangka Raya memutuskan untuk mempelajari peraturan daerah (perda) tentang irigasi ke Pemerintah Kota (Pemko) Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.

"Bahwa dengan sering kali permasalahan yang ada di kota, khususnya berkaitan dengan irigasi, dan sering terjadinya genangan air yang terjadi maka DPRD akan membuatkan sebuah rumusan ketentuan-ketentuan tentang pengaturan terhadap pembangunan irigasi," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto kepada borneonews melalui sambungan WA, Selasa (12/3/2019).

Rumusan ketentuan-ketentuan tentang pengaturan terhadap pembangunan irigasi ini menurut Sigit akan memuat baik itu ketentuannya serta sanksi-sanksi bagi pelanggar perdanya.

"Hari ini Penitia Khusus (Pansus) Komisi B mempelajari peraturan daerah (perda) tentang irigasi di Probolinggo," kata Sigit.

Rombongan yang beranggotakan 10 orang ini termasuk Ketua DPRD memang semuanya para anggota dewan yang duduk di Komisi B, termasuk ketua Komisi B Nenie A Lambung, Wakil Ketua Komisi B Sugianor, Sekretaris Komisi B Alfian Batnakanti dan anggota Komisi B lainnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)