BORNEONEWS, Sampit - Remaja berusia 15 ini merupakan tersangka kasus tindak pidana asusila di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Bukan hanya berstatus sebagai tersangka pria itu juga berstatus sebagai korban setelah mendapatkan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.
Dalam kasus ini Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriyadi belum bisa memastikan kebenaran adanya penganiayaan tersebut.
Sebab polisi sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terlapor. Oknum sipir yang dilaporkan berinisial AR.
"Saksi dari pihak korban sudah kami mintai keterangannya. Besok kami akan memanggil korban dan terlapor untuk dimintai keterangan. Selain itu kami akan melakukan visum terhadap korban guna menganalisis luka yang dialaminya," ucap AKP Wiwin kepada Borneonews.co.id, Selasa (12/3/2019).
--page
Visum akan dilakukan di RSUD dr Murjani Sampit. Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi sehari setelah aparat kepolisian menitipkan MAF di Lapas Kelas IIB Sampit. Pada Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, MAF dipanggil oleh terlapor.
AR kemudian diduga melakukan penganiayaan hingga korban mengalami lebam di wajah. Hal itu pertama kali diketahui oleh orang tua korban yang membesuknya.
Melihat wajah anaknya lebam, orang tua korban tidak terima akan hal itu dan melaporkannya ke polisi didampingi kuasa hukumnya.
"Saat ini korban masih berada di Lapas. Kasus ini masih dalam penyelidikan," tukasnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








