BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor membuka Diseminasi Hak Asasi Manusia dengan tema bantuan hukum bagi (HAM) masyarakat miskin sebagai wujud implementasi pemenuhan HAM bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Kegiatan yang digelar di Aula Bappeda Kapuas pada Rabu (13/3/2019) itu juga dihadiri semua perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, para camat beberapa lurah, kepala desa Pulau Telo, Tokoh Agama/Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan/Kepemudaan dan Akademisi.
Sedangkan narasumber berasal dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalteng, yakni Kepala Bidang HAM Karyadi.
Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor mengungkapkan, Negara Indonesia adalah negara hukum. Semua tata aturan harus didasarkan pada hukum sesuai prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum.
Hal ini sesuai dengan keputusan Internasional Convenant On Civil And Political Rights pasal 14 yang mengatur tentang persamaan hak di pengadilan.
--page
Menurutnya, penting perlindungan hukum bagi setiap insan sebagai subyek hukum guna menjamin penegakan hukum tanpa melihat status sosialnya.
“Tapi menjadi sulit bagi masyarakat miskin yang berperkara untuk mendapatkan pendampingan hukum oleh penasehat hukum dalam menangani perkaranya di pengadilan, karena ketidakmampuan untuk membayar jasa penasihat hukum. Akan tetapi bagi masyarakat yang mampu terjadi sebaliknya,” ucap Nafiah saat membuka kegiatan.
Dalam konteks ini, bantuan hukum bagi masyarakat miskin menjadi kewajiban negara untuk memastikan prinsip-prinsip tersebut berjalan. "Sehingga bisa dimanfaatkan nantinya," katanya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)








