KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor mengatakan sebagai konsekuensi dari negara hukum, hak untuk mendapatkan bantuan hukum harus diberikan negara dan itu merupakan jaminan perlindungan hak asasi manusia.

Dengan disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka negara menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu atau miskin dalam berperkara hukum di pengadilan.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 12 huruf A berbunyi yang berbunyi warga kurang mampu, penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.

Dia berharap tidak ada lagi mendengar masyarakat miskin tidak mendapatkan pendampingan hukum dari penasehat hukum terkait dengan perkara yang dihadapinya di pengadilan.

Menurutnya HAM adalah merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan dan dimajukan.

--page

"Bahwa dalam pelaksanaan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia akan menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketentraman dan keadilan bagi seluruh masyarakat dan merupakan kewajiban serta tanggung jawab negara, terutama pemerintah dan diperlukan peran serta masyarakat," katanya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)