SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu menyesalkan sikap dinas pendidikan yang dianggap pasif dalam penggarapan Raperda tentang Pendidikan Diniyah.

Dadang mengakui Raperda Diniyah merupakan bagian dari proses pendidikan. Dengan demikian dinas pendidikan harusnya aktif, apalagi mereka sudah mengundang instansi itu secara kedinasan.

Namun tanpa ada konfirmasi selama tiga hari tidak dihadiri. Hal semacam ini kata Dadang mempelihatkan harmonisasi antara kedua lembaga kurang baik.

"Selama tiga hari ini dinas tersebut selalu tidak hadir. Tentu sangat disesalkan," kata Dadang, Rabu (13/3/2019).

Menurut Dadang Raperda ini berkaitan dengan pendidikan, sehingga mereka mengundang instansi teknis tersebut agar bisa hadir dalam kegiatan yang sudah diagendakan itu.

--page

Pihaknya sudah melakukan penjaringan aspirasi mulai dari Kecamatan Teluk Sampit, Kecamatan Kota Besi dan Kecamatan Baamang.

Penerapan Perda tentang penyelenggaraan Madrasah Diniyah dinilai sudah sesuai program pemerintah kabupaten yang ingin menjadikan Kota Sampit sebagai kota santri.

Hal itu mengingat banyaknya pondok pesantren dan diharapkan dengan adanya Perda itu nanti bisa menguatkan pendidikan agama bagi anak-anak di Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)